Sekitar 20 ribu ton beras cadangan di gudang Badan
Urusan Logistik (Bulog) akan dimusnahkan atau didisposal. Nilai beras
tersebut mencapai Rp160 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras
Pemerintah (CBP).
CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas
waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau
mengalami penurunan mutu.
Batas waktu simpan terhitung mulai CBP disimpan di gudang yang dikuasai
Perum Bulog. Permentan tersebut mulai aktif pada Oktober 2018.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh
mengatakan pemusnahan dilakukan karena usia penyimpanan beras tersebut
sudah melebihi 1 tahun.
"Beras tersebut bisa diolah kembali, diubah menjadi tepung dan yang
lain, atau turunan beras atau dihibahkan, atau dimusnahkan," kata Tri
kepada wartawan, Jumat (29/11).
Meski begitu, Tri mengaku menemukan masalah mengenai penggantian beras yang dimusnahkan.
Bulog berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan bisa
melakukan sinkronisasi aturan agar pemusnahan beras tersebut nantinya
tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (
Rmol)
0 Komentar