Seorang
warganet yang mengklaim uangnya terpotong secara otomatis untuk
membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru-baru
ini viral di media sosial. Untuk memperkuat argumennya ia menyertakan
secarik struk pembayaran dari sebuah bank.
Dalam hasil tangkap layar yang banyak beredar di media sosial itu, ia
heran mengapa uangnya bisa terpotong. Padahal, ia tidak merasa pernah
memberikan izin untuk melakukan autodebet.
“Percayalah…
255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apa terus tiba2
kedebet 255.000. Lah kok bisa??? Setelah telp ke customer care
jawabannya enteng…
Bapak punya BPJS??
Iya buk…
Sekarang auto debet Bapak…
Nah, kan mampus habis itu dah…
Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek…
Tahun 2020, 1 bulannya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…” tulis pesan tersebut.
Penjelasan BPJS
Hal tersebut kemudian diklarifikasi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal
Ma'ruf. Dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Iqbal menyatakan bahwa
pesan tersebut tidak benar.
"Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis
(surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan," kata Iqbal,
Selasa, 26 November 2019.
Ia menjelaskan bahwa hal ini berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang
baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.
Sehingga, tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebet tanpa
persetujuan tertulis jadi peserta.
Iqbal melanjutkan, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Th.
2018, seluruh peserta JKN-KIS wajib terdaftar layanan autodebet.
Hal ini untuk memastikan status peserta yang bersangkutan senantiasa
aktif sehingga dapat terlindungi jaminan kesehatan jika sewaktu-waktu
membutuhkan layanan kesehatan.
Sumber:
VIVA
0 Komentar