Namun, dalam proses rekonstruksi
itu, tak ada gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun
penonton di Stadion Kanjuruhan. Pada reka adegan 19 hingga 25, tembakkan
gas air mata hanya diarahkan ke sentel ban atau lintasan lari sisi
selatan.
"Adegan ke 19, sekitar 22.09 atas
perintah tersangka Hasdarmawan, saksi menggunakan senjata laras kaliber
38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah sisi
selatan," kata penyidik melalui pengeras suara.
"Selanjutnya
saksi MKI menembakkan satu kali dengan amunisi warna silver ke arah
sentel ban lintasan lari selatan belakang gawang," lanjut penyidik.
Berbeda dengan Temuan TGIPF
Adegan
dalam rekonstruksi ini berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen
Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan polisi
menembakkan gas air mata secara tak terukur ke arah tribun penonton.
TGIPF
juga mengatakan gas air mata jadi faktor utama jatuhnya korban tewas
dan luka-luka dalam insiden di Kanjuruhan. Penonton panik, berlarian,
dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.
Saat
ditanya soal kejanggalan dalam rekonstruksi, Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu merupakan materi penyidikan
berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi.
"Secara
materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal
tersangka mau menyebutkan seperti itu [tidak menembak ke arah tribun],
itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar," kata Dedi di Mapolda Jatim.
Dedi
mengatakan penyidik memiliki keyakinan sendiri. Ia menuturkan segala
kesaksian dan alat bukti yang didapatkan penyidik akan
dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Dengan
seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti
penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam
persidangan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi
menuturkan dalam rekonstruksi ini penyidik gabungan Bareskrim Polri dan
Polda Jatim fokus memperagakan peran ketiga anggota polisi yang jadi
tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Ketiganya
yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat
Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP
Bambang Sidik Achmadi. Adapun total ada 6 tersangka dalam kasus ini.
"Rekonstruksi ini penyidik fokus tiga tersangka, yakni WS, BS dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP, itu fokusnya," ucapnya.
Selain
menghadirkan tiga tersangka dalam rekonstruksi hari ini, polisi juga
menghadirkan 54 orang saksi dan 30 pemeran pengganti sebagai suporter.
Dedi menegaskan Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus secara transparan, akuntabel, dan ilmiah.
0 Komentar