Ditulis oleh by M Rizal Fadillah
Terkuak juga
secercah informasi tentang raib atau tidak berfungsinya CCTV di Km 50
sebagai TKP peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI. Ternyata dari kasus
pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga terbuka informasi tersebut. Surat
Dakwaan singkat pemeriksaan AKBP Arif Rahman Hakim di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menyebut keterlibatan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay
baik dalam kasus Duren Tiga maupun Km 50.
AKBP
Acay adalah anggota Kepolisian Mabes Polri yang pernah dikurung di
tempat khusus tetapi tidak menjadi tersangka dalam kasus Duren Tiga.
Dalam dakwaan singkat tertulis bahwa saksi AKBP Ari Cahya Nugraha
merupakan tim (pengamanan) CCTV pada kasus Km 50.
Pihak Jasa
Marga menyatakan bahwa CCTV Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 tidak dapat
diakses. Temuan Komnas HAM menunjukan adanya CCTV di dekat salah satu
lapak rest area Km 50 dirampas oleh pihak kepolisian. Anehnya Komnas HAM
tidak menyelidiki barang bukti CCTV yang disita atau diganti oleh
petugas Kepolisian tersebut.
Keterangan saksi
AKBP Arif Rahman Hakim yang menyebut peran AKBP Ari Cahya Nugraha alias
Acay dalam kasus Km 50 dapat dijadikan sebagai bukti baru (novum) untuk
mengusut kembali pembunuhan atau pembantaian 6 anggota Laskar FPI
sebagaimana janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan anggota DPR
beberapa waktu lalu.
Meskipun tanpa Novum sebenarnya sudah dapat segera diusut kembali kasus Km 50 karena :
Pertama,
rekomendasi Komnas HAM yang lalu belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh
Kepolisian khususnya dalam memproses hukum penumpang 2 mobil yang
membuntuti rombongan HRS dan menembak dua anggota Laskar FPI di
interchange Karawang Barat.
Kedua, Komnas HAM
belum menggunakan hak penyelidikan pro-yustisia karena tidak mendasarkan
tugasnya pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM
yang baru dapat segera melakukan pengusutan dengan lebih seksama.
Ketiga,
pelaku kejahatan pembunuhan atau pembantaian peristiwa Km 50 bukan
hanya dua tersangka anggota Polri saja akan tetapi lebih banyak, sebab
terbukti pelapor atas kejadian Km 50 itu berubah-ubah personalnya. Belum
lagi bukti keberadaan mobil Land Cruiser hitam yang ternyata sama
sekali tidak diusut atau diperiksa di sidang Pengadilan.
Andaipun
harus ada Novum maka sekurangnya ada tiga Novum yang sudah dapat
dikemukakan yaitu Buku Putih TP3, rekaman persidangan kasus Habib Bahar
Smith, dan temuan terakhir AKBP Acay yang telah melakukan otak atik atau
perekayasaan CCTV Jl Tol Jakarta Cikampek Km 50.
Sebenarnya
sudah tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak melakukan pengusutan
kembali atas kasus pelanggaran HAM berat Km 50. Sebaliknya, membiarkan
atau menggantungkan kasus ini justru hanya menjadi bukti bahwa
pembunuhan atau pembantaian 6 anggota Laskar FPI itu merupakan kekejian
atau kejahatan kemanusiaan dari penguasa negara.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 16 Oktober 2022
0 Komentar