Pasal 256 RKUHP: Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan Terancam 6 Bulan Penjara

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyatakan, rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) akan digelar pada Selasa (6/12/2022) besok. 

Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna. 

"Sesuai keputusan rapat Bamus (Badan Musyawarah) direncanakan besok (rapat paripurna)," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).

Namun, masih banyak pihak yang menilai draft RKUHP masih cukup bermasalah.

Salah satunya yang disoroti pasal 256 RKUHP tentang ancaman bagi unjuk rasa atau pawai atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dulu terancam hukuman 6 bulan penjara.

Paragraf 1: 
Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
 
Pasal 256: 

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II." 

Pasal 256 ini mendapat sorotan luas karena bisa jadi pasal karet.

"waduh .. pawai obor 1 muharam; takbir keliling harus tiati nih," komen @SMakaryo.

"Takbiran keliling kalo bikin macet, bisa kena delik juga?" komen @roti_kacank.

Posting Komentar

0 Komentar