Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Sekretaris
Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyatakan, rapat paripurna dengan
agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP )
akan digelar pada Selasa (6/12/2022) besok.
Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna.
"Sesuai
keputusan rapat Bamus (Badan Musyawarah) direncanakan besok (rapat
paripurna)," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).
Namun, masih banyak pihak yang menilai draft RKUHP masih cukup bermasalah.
Salah
satunya yang disoroti pasal 256 RKUHP tentang ancaman bagi unjuk rasa
atau pawai atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dulu
terancam hukuman 6 bulan penjara.
Paragraf 1:
Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
Pasal 256:
"Setiap
Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang
mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat
umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan
keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori
II."
Pasal 256 ini mendapat sorotan luas karena bisa jadi pasal karet.
"waduh .. pawai obor 1 muharam; takbir keliling harus tiati nih," komen @SMakaryo.
"Takbiran keliling kalo bikin macet, bisa kena delik juga?" komen @roti_kacank.
0 Komentar