Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuat
kebijakan baru. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) diminta
agar membatasi penerimaan mahasiswa jurusan Tarbiyah atau Pendidikan
Agama Islam (PAI).
Alasannya, masih ada sebanyak 380.000 guru madrasah yang belum
tersertifikasi. Agar tidak menumpuk, sarjana PAI harus dikurangi dulu.
Direktor Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) menuturkan, tantangan
fundamental pendidikan Indonesia di antaranya terkait pendekatan
kompetensi, kualifikasi dan manajemen guru. Terutama yang dihadapi guru
madrasah.
“Kita tahu bersama, masih ada 380.000-an guru yang belum tersertifikasi
dan 70.000 guru belum berkualifikasi S1,” kata Kamaruddin dalam talkshow
‘Kompetensi dan Profesionalitas Guru Madrasah’ bersama Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag di bilangan Sawah Besar,
Jakarta Pusat, Selasa (10/12).
Karena itu, dia meminta kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK), Prof Suyitno untuk melakukan identifikasi secara akurat, tepat
dan kredibel terkait kebutuhan guru nasional. Dia menyebutkan ini
tantangan besar di Direktorat GTK Madrasah Kemenag.
“Kalau kita melihat dari 380.000 guru belum tersertifikasi, sementara
anggaran kita baru sekitar 8.000-an. Jadi, kita butuh 20 tahun lebih
untuk bisa mensertifikasi guru kalau mau berjalan normal tanpa ada
terobosan,” ujarnya.
Dia mengatakan, di antara terobosan yang diambil adalah meminta seluruh
rektor untuk mengurangi penerimaan mahasiwa Fakultas Tarbiyah. “Jadi,
cukup satu kelas saja paling banyak dua kelas,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, Kemenag sedang melakukan kajian moratorium angka
minimal penerimaan mahasiswa Tarbiyah. Dalam waktu dekat, Kemenag juga
akan mengeluarkan surat edaran kepada para rektor untuk seminimal
mungkin menerima mahasiswa Tarbiyah.
“Kami juga akan memberikan amanah untuk melakukan PPG (pendidikan
profesi guru) untuk sertifikasi guru kita yang jumlahnya 380.000. Karena
kalau mereka tidak disertifikasi, mereka sampai pensiun atau meninggal
tidak pernah menikmati sertifikasi,” tuturnya.
Kemenag berdalih ingin memberikan afirmasi kepada mereka agar dapat
disertifikasi. Namun tetap rujukannya kepada survei dan riset Direktorat
GTK untuk menjawab kebutuhan nasional.
“Kita juga akan melakukan program mandiri supaya mereka bisa
tersertifikasi. Mudah-mudahan tidak sampai 10 tahun persoalan ini sudah
selesai,” ujarnya.
Dia mengatakan, program PPG harus betul-betul mentransformasi kualitas
guru secara fundamental. Di antara hal yang harus di tingkatkan yaitu,
penguatan moderasi beragama di samping muatan kompetensi lain.
“Mereka menjadi agen Kemenag untuk mengarusutamakan moderasi beragama di wilayahnya,” ujarnya.
Selain itu, pada abad 21, para guru harus diberikan bekal tentang
literasi digital. Menurut dia, proses pembelajaran di masa depan terkait
kehadiran medium digital adalah sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan
dan menjadi kenyataan.
“PPG harus menjadi instrumen terhadap perbaikan kualitas guru kita secara nasional,” katanya. [
iin]
0 Komentar