Anda ingin cari istri lagi atau poligami? Kini ada aplikasi Poligami
Online yang memudahkan Anda. Aplikasi itu disediakan Pengadilan Agama
Surabaya.
Namun, kamu wajib tahu cara mengajukan Poligami Online di Pengadilan
Agama Surabaya. Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan dan
tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.
Anda yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.
Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online
secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan
kepada istrinya.
Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami olegh suaminya tersebut.
"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi
data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya,
Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.
Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.
Tahapan
Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.
Yakni, sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.
"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri. Contoh bila istri
menyetujui, namun menangis hakim harus menggalinya," ujar Saifudin.
Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.
Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan.
Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami.
Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani
suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak
jauh.
"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya.[
trb]
0 Komentar