Namun begitu ia menganggap penindakan terhadap dirinya tersebut merupakan bentuk sikap penyidik lembaga antirasuah yang sekehendak hati.
“Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami,” kata Toto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12).
“Dan saya berharap, ke depan kepada Pimpinan Pak Firli, tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini,” lanjut dia.
KPK pada hari ini memperpanjang penahanan Bartholomeus Toto hingga 40 hari ke depan untuk kepentingan mengusut dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Perpanjangan penahanan dihitung sejak 10 Desember 2019 mendatang.
Selain menyebut nama Presiden Jokowi dan Ketua KPK yang baru yakni Firli Bahuri, Toto juga menyinggung laporannya ke Polrestabes Bandung. Sebelumnya ia melaporkan mantan anak buahnya, Edi Dwi Soesianto atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pelaporan hukum itu terkait dengan kesaksian Edi di persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kepada pihak Polrestabes, saya ucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya. Saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” ucap Toto lagi.
Bukan hanya itu, Toto telah pula melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan didaftarkan pada Rabu (27/11) pekan lalu.
“Ya sudah [mengajukan praperadilan]. Kalau [kapan waktunya] itu, pendamping hukum saya. Kalau nggak salah tanggal 16,” kata dia lagi.
Dalam petitum permohonan, Toto meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya batal demi hukum dan tidak sah. Selain itu hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Dalam gugatan praperadilan itu Toto juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan dirinya dari tahanan dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta serta immateriil sebesar Rp50 miliar. Bukan hanya itu, petitum juga memohonkan agar hakim memerintahkan KPK untuk memulihkan harkat dan merehabilitasi nama Toto.
Toto bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019. Ia diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Iwa diduga menerima uang Rp900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.[swa]
0 Komentar