Jaksa mengungkap AKP Irfan Widyanto merupakan sosok anggota polisi yang
bertugas mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal
tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang
pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan
penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(17/10).
Jaksa menyebut mulanya Irfan
ditugaskan untuk melakukan penyisiran CCTV oleh atasannya AKBP Ari Cahya
Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50.
Hal itu dikarenakan Acay sedang berada di Bali ketika ditugaskan oleh eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Saksi
Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan
menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang
melakukan pengecekan CCTV," ujar Jaksa.
Setelahnya,
pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan yang telah ditugaskan
tiba di lokasi rumah dinas Sambo sembari menunggu anggota lainnya yakni
Tomser dan Munafri.
Selanjutnya, Irfan
kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20
CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga.
Hal
tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus yang juga berada di rumah
dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Akan tetapi, Hendra memerintahkan Agus agar tidak perlu mengamankan seluruh CCTV yang ada.
Adapun
CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah
dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP
Ridwan Soplanit.
"Selanjutnya saksi Agus
Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV
yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan
yang baru," ujar jaksa.
Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri.
Pada
malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam
komplek yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan
dahulu ke Ketua RT.
"Namun ketika saksi Abdul
Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh
saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi
untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.
Pada
saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk
menanyakan permintaan penggantian CCTV yang telah disampaikan
sebelumnya.
Ridwan kemudian meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.
"Setibanya
di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung
diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi
lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik
AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.
Atas
perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33
subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19
Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2
juncto Pasal 55 KUHP.[cnnindonesia]
0 Komentar