Pengamat Politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah resmi menjadi undang-undang.
Ia menyoroti salah satu pasal
yang paling banyak mendapatkan sorotan dan menjadi perdebatan publik,
yakni pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara.
Menurutnya, permasalahan kritik ini perlu diluruskan mengingat kritik dan hinaan merupakan dua hal yang sudah jelas berbeda.
“Kalau
kita kasih kritik pada presiden, itu bukan pada orangnya, tapi pada
pekerjaannya,” ujarnya dikutip dari video yang ia unggah di kanal
YouTube pribadinya pada Selasa (06/12/2022).
Ia pun dengan jelas mengatakan bahwa pasal itu sangat kacau mengingat bunyi undang-undangnya yang tidak tepat.
“Jadi
subjek hukumnya seolah-olah dipersonifikasikan, tapi enggak mungkin.
Kecuali tubuh presiden itu, tubuh publiknya, menyatu dengan tubuh
privatnya,” ucapnya.
Rocky pun menambahkan
bahwa tubuh publik presiden layak untuk dikritik maupun dihina karena
poin yang masyarakat ingin kritik adalah kebijakannya.
“Tubuh
publik presiden itu layak dikritik, dihina, mau diapain pun. Kalau
dikritik memang karena kebijakan, tapi kalau bilang presiden merasa
terhina, loh lembaga gak mungkin merasa terhina,” jelasnya.
Sementara
itu, pasal yang menjadi perdebatan di dalam UU Hukum Pidana yakni
berada di dalam Pasal 240 menyebutkan bahwa Setiap orang yang di muka
umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat
terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal yang berada
di dalam RKUHP ini secara resmi disahkan pada Selasa (06/12/2022) dalam
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. [KJ]
0 Komentar