Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris heran dengan
kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi ke terpidana
korupsi Annas Maamun.
Syamsuddin menilai langkah Jokowi bisa menjadi preseden buruk dalam
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia ingin koruptor mendapat
hukuman tegas sehingga menimbulkan efek jera pada pelaku dan orang lain.
"Pemberian grasi oleh Presiden @jokowi kepada terpidana korupsi Annas
Maamun adalah preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri
kita. Alasan kemanusiaan tidak layak untuk pencuri uang rakyat. Salah
sendiri kenapa sudah tua dan uzur masih korup," kicau Syamsuddin lewat
akun Twitter @sy_harris, Kamis (28/11/2019).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian grasi kepada
mantan Gubernur Riau Annas Maamun atas pertimbangan Mahkamah Agung.
"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu.
Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang
ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan
sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,"
kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11/2019).
Diketahui, Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G
Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tertanggal 25 Oktober 2019 menyatakan
Presiden memberikan pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7
tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun, namun pidana denda Rp200
juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar.
Menurut data pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Annas seharusnya
bebas pada 3 Oktober 2021, namun setelah mendapat grasi pengurangan
hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020 dan
denda telah dibayar 11 Juli 2016.
Putusan grasi itu mengembalikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung, Jawa Barat yang menghukum Annas 6 tahun penjara pada 2015. Ia
terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara
Rp5 miliar, dan pada 2018 hukumannya diperberat oleh majelis kasasi
Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara.
Berdasarkan surat permohonan grasi yang disampaikan, Annas mengatakan
mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, yakni penyakit paru
obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome (depresi),
gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas (membutuhkan pemakaian
oksigen setiap hari).
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100
dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Menurung. Uang itu untuk
kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare
di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi
Riau.
Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali
Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan
Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk
mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk
kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex
Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi
usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.[
ak]
0 Komentar