Ustaz Maaher At-Thuwailibi merasa nama baiknya
dicemarkan atas pelaporan Permadi Arya (Abu Janda). Maaher berencana
melaporkan balik Abu Janda.
"Saya berencana laporkan Abu Janda alias Permadi Arya. Dan saya sudah
siapkan tim pengacara yang andal untuk mengawal laporan saya ke
Bareskrim. Karena Permadi Arya telah melakukan hate speech dan
pencemaran nama baik dengan menuduh saya untuk mengajak membunuh dia dan
Ibu Sukmawati," kata Maaher saat dihubungi, Jumat (29/11/2019).
Maaher mengatakan pelaporan Abu Janda mengganggu reputasinya. Dia
mengatakan akan membuat laporan secepatnya setelah berkumpul dengan tim
pengacara besok.
"Ini jelas mengganggu reputasi saya sebagai dai, sebagai public figure,
sebagai mubalig, dan mengganggu psikologi saya di hadapan umat," ujar
dia.
"Kita mau laporkan balik terkait dengan pencemaran nama baik yang dia
buat. Kalau laporan dia diproses dan kita tidak buat laporan balik, maka
dia akan semena-mena dan sewenang-wenang lakukan provokasi terhadap
persatuan dan kesatuan Indonesia lewat sosial media dan akun yang dia
miliki," tambahnya.
Dia mengatakan cuitan yang dibuatnya bukan ajakan membunuh. Maaher
mengatakan dirinya sedang menjelaskan ilmu hukum (fikih) Islam.
"Saya sebagai putra negara, sebagai mubalig punya hak konstitusional
untuk menjelaskan hukum Islam. Karena dalam fikih Islam, penista agama
itu dibunuh. Sama seperti saat saya ceramah 'para koruptor-koruptor,
maling-maling uang rakyat perlu dipotong tangannya'. Ayatnya ini,
dalilnya ini. Apakah saya sedang mengajak untuk memotong tangan
koruptor? Tidak. Konteksnya saya sedang jelaskan hukum Islam berdasarkan
dalil-dalil," tuturnya.
"Kalau saya dipanggil oleh penyidik, saya akan sampaikan itu. Saya tidak
mau mengajak membunuh dia. Nggak boleh kita mengajak membunuh orang,
apalagi ini negara demokrasi, negara hukum. Emang saya gila? Dia yang
gila. Dia gila, blunder untuk diri dia sendiri. Saya orang terpelajar,
apa pun yang saya ceramahkan dalam konteks fikih Islam," imbuhnya.
Sebelumnya, Permadi Arya (Abu Janda) melaporkan Ustaz Maaher
At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan ancaman
pembunuhan di media sosial. Laporan itu diterima dengan nomor
LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29
Undang-Undang ITE.
"Kita melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni
Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi
yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar
saya dan Ibu Sukmawati dibunuh," kata Abu Janda usai membuat laporan di
Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
"Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada
saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada," ujarnya. [
dt]
0 Komentar