Putra sulung Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati
Soekarnoputri disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
persidangan perkara suap pengurusan impor bawang putih di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (28/11).
Dalam persidangan tersebut, mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman
Dhamantra dihadirkan Jaksa KPK menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT
Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico
Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan dari unsur Wiraswasta, Zulfikar.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK menanyakan terkait komunikasi
antara Nyoman dengan pihak lain terkait dengan kuota impor bawang putih.
Selain itu, Jaksa KPK sempat menanyakan kepada Nyoman dan menyebutkan
nama seseorang yakni Tatam yang merupakan panggilan akrab Mohammad Rizki
Pratama.
"Tambahan sedikit majelis, baik saksi, saksi kenal dengan yang namanya Pak Tatam?," tanya Jaksa KPK kepada Nyoman.
"Kenal pak," jawab Nyoman.
Jaksa KPK pun kembali menegaskan siapa sosok Tatam yang dikenal oleh Nyoman.
"Oke kenal, beliau siapa seingatnya saksi?," tanya Jaksa KPK.
"Putra, putranya Bu Mega," Jawab Nyoman.
"Oke baik. Izin Majelis ini di BAP saksi 34 sama dengan yang saksi
jelaskan itu," lanjut Jaksa dan dilanjutkan pertanyaan lainnya.
Namun, Jaksa tak melanjutkan keterkaitan apa hingga menyinggung nama
Tatam di persidangan tersebut. Diketahui, Mohammad Rizki Pratama yang
akrab disapa Tatam merupakan Putra Sulung Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, Jaksa KPK kembali menayangkan hal lain dan menyinggung soal
kedekatan Nyoman dengan seorang pengusaha yang bergerak di bidang
Informasi Teknologi (IT) bernama Elvianto.
"Kemudian saksi, apakah saksi pernah meminta bantuan kepada Elvianto
untuk menyelesaikan suatu kasus gugatan di BANI (Badan Arbitrase
Nasional Indonesia)?," tanya Jaksa.
"Enggak pernah saya," kata Nyoman.
Jaksa pun kembali menegaskan keterkaitan penyampaian meminta bantuan
kepada Elvianto. "Pernah menyampaikan kepada Elvianto?," kata Jaksa dan
dijawab oleh Nyoman "Gak pernah saya," singkat Nyoman.
Tak puas dengan pengakuan itu, Jaksa kemudian membacakan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Nyoman terkait kasus wanprestasi atau cidera janji.
Nyoman pun membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut.
"Izin Majelis membantu mengingatkan saksi di BAP saksi 35 disini saya
jelaskan bahwa saya tidak pernah memerintahkan Elvianto alias Yanto
selaku kakak kandung Mirawati untuk mengurus permasalahan perusahaan
yang digugat terkait wan prestasi namun dapat saya sampaikan bahwa
memang saya pernah menyampaikan permintaan saya kepada Elvianto jika
nanti ada teman saya yang akan meminta tolong di pengadilan BANI maka
saya berharap Elvianto bersedia untuk membantu mengurusnya, betul
demikian?," jelas Jaksa.
"Iya," singkat Nyoman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni
asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga
penerima suap. Sedangkan pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy
Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.
Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp
2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6
miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan
Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor
(SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Uang fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat
pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat
commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram
bawang putih yang impor.(
rmol)
0 Komentar