LIMA INDIKASI SATGASSUS TERLIBAT DALAM PEMBANTAIAN KM 50
Oleh: M. Rizal Fadillah
Satgassus
Merah Putih namanya. Akan tetapi lebih pantas disebut Satgassus Merah
Hitam karena terlalu banyak menumpahkan darah dan bekerja di ruang yang
remang-remah bahkan hitam pekat. Lembaga yang bekerja bagaikan mafia ini
didirikan oleh Tito Karnavian sewaktu yang bersangkutan menjadi
Kapolri.
Kepala Satgassus pertama adalah Idham
Azis merangkap Kabareskrim Mabes Polri dan kedua Ferdy Sambo Kadiv
Propam Mabes Polri. Satgassus terlibat dalam berbagai operasi yang di
antaranya pembantaian 6 anggota Laskar FPI yang dikenal dengan kasus Km
50.
Lima indikasi keterlibatan:
Pertama,
30 personal Propam Mabes Polri pada kasus Km 50 bertugas melakukan
"operasi khusus" dimulai penguntitan hingga pengamanan personal.
Keberhasilan dalam "membebaskan" dua anggota Satgassus Fikri Ramadhan
dan Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung menjadi
bukti suksesnya operasi khusus Satgassus di Km 50. Ferdy Sambo sebagai
Kadiv Propam yang merangkap Kepala Satgassus adalah pemain di aras
kamuflase khas mafia.
Kedua, tampilnya Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan
yang memegang clurit saat konperensi pers tanggal 7 Desember 2O20
bersama Fadil Imran dan Dudung Abdurahman adalah bukti keterlibatan
nyata. Rekayasa kronologi yang disampaikan merupakan "obstruction of
justice".
Brigjen Hendra adalah tangan kanan Sambo dalam Satgassus dan Tersangka dalam kasus Duren Tiga.
Ketiga, pimpinan operasi Km 50 adalah AKBP Handik Zusen
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya. Tim Sambo kasus Duren Tiga ini ikut
menjadi bagian perekayasa kasus. Keberadaan AKBP Handik Zusen dalam
peristiwa Km 50 sangat jelas. Ia diduga sebagai "komandan" dari semua
agenda di Km 50 termasuk selebrasi melingkar dengan yel kemenangan.
Handik Zusen ditahan di Mako Brimob.
Keempat,
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merekayasa CCTV di Duren Tiga
atas perintah Sambo melalui Hendra Kurniawan adalah ahli rekayasa CCTV.
Perannya dalam mengotak-atik CCTV di Km 50 terungkap dalam pemeriksaan
kasus Duren Tiga. Dakwaan JPU menyebutkan siapa Acay dalam kesaksisn
AKBP Arif Rahman Hakim. Acay berperan besar baik dalam kasus Duren Tiga
maupun Km 50.
Kelima, adanya instansi
lain dalam keterangan Polisi kepada Komnas HAM saat ditanya atau
diperiksa mengindikasikan dua kemungkinan keterlibatan yaitu Institusi
BIN yang telah terbongkar melakukan Operasi Delima atau Satgassus "organ
khusus" yang tidak ada dalam struktur baku Polri. Demikian juga dengan
mobil Land Cruiser hitam yang diduga "milik" Ferdy Sambo. Beredar foto
anggota Satgassus Bripka Matius Marey di sebelah Land Cruiser hitam.
Lima
indikasi keberadaan peran Satgassus pada kasus Km 50 itu membawa
konsekuensi bahwa kasus Km 50 harus segera dibuka kembali. Jika Kapolri
di depan DPR menyatakan siap membuka kasus Km 50 jika ada novum, maka
keberadaan AKBP Acay di Km 50 adalah novum. Novum lain berupa Buku Putih
TP3 dan fakta persidangan Habib Bahar Smith di PN Bandung.
Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran aktif dalam dua kasus baik kasus Sambo
ataupun Km 50. Fadil Imran wajib dituntut atas tewasnya 6 anggota
Laskar FPI. Fadil Imran harus segera check out dan diproses hukum.
Mengingat
dugaan pembantaian ini merupakan pembunuhan politik dengan target HRS,
maka Presiden harus juga turut bertanggungjawab. Tidak tuntasnya
pengusutan menjadi bukti telah dilakukan kejahatan pembiaran atau "crime by ommission" oleh Negara atau oleh Kepala Negara.
Paket
pelanggaran HAM berat lain Pemerintah Jokowi adalah tewasnya 894
petugas Pemilu 2019, pembantaian demonstran di depan Bawaslu 21-22 Mei
2019, pembunuhan keji dr Sunardi serta yang terakhir pembantaian 130
lebih orang tak berdosa di stadion Kanjuruhan Malang. Jokowi tidak bisa
lari dari tanggung jawab.
Pertanggungan jawaban Presiden Jokowi adalah mundur atau pemakzulan berdasarkan ketentuan Konstitusi UUD 1945 secepatnya.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 21 Oktober 2022
0 Komentar