Sidang perdana tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10) mengungkap sejumlah
fakta menarik. Salah satunya, keterlibatan Tim CCTV Kasus KM 50.
Dalam
dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo
memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengkondisikan CCTV di area
tempat eksekusi Brigadir Yosua, tepatnya di kawasan Jalan Duren Tiga.
Brigjen
Hendra kemudian menghubungi tim CCTV kasus KM 50 yakni AKBP Ari Cahya
Nugraha alias Acay. Namun, tak terhubung karena Acay sedang berada di
Bali dalam suatu kegiatan.
"Hendra Kurniawan
(Karo Paminal Propam Polri) menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias
Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tak terhubung,"
demikian bunyi dakwaan.
Setelah sejumlah
percobaan, akhirnya Acay merespons Brigjen Hendra dan mengutus
anggotanya yakni Irfan Widyanto yang saat itu menjabat mantan Kasubnit I
Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan pengecekan CCTV.
Lewat
Irfan dan Agus, CCTV yang ada di Duren Tiga diidentifikasi dan
ditemukan sekitar 20 CCTV. Dari jumlah tersebut, 3 DVR CCTV diamankan
dan diganti dengan yang baru.
Sebanyak 3 DVR
CCTV itu kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto yang saat itu
menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam
Polri.
Isi dari CCTV tersebut memperlihatkan
peristiwa Yosua berada di luar rumah saat Sambo tiba di Duren Tiga. Isi
dari CCTV tersebut, antitesis dari skenario tembak menembak Sambo.
Keterlibatan Sambo Dalam Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Anggota FPI
Kasus
KM 50 yang menewaskan 6 anggota FPI memang telah selesai dari meja
persidangan. 2 anggota Polda Metro Jaya yang sempat menjadi terduga
pelaku telah dibebaskan setelah majelis hakim memutuskan tak ada unsur
pidana dalam kasus itu.
Kedua polisi itu yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
Bila
melihat kebelakang, saat kasus KM 50 mencuat, Sambo masih menjabat
Kadiv Propam Polri tepat tahun 2020 lalu. Peran Sambo dalam kasus itu,
dia ditugaskan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan
sejumlah polisi dari Polda Metro Jaya.
Sambo
saat itu memerintahkan 30 anak buahnya menyelidiki kasus KM 50. Dari
rangkaian penyelidikan, terdapat sejumlah personel Polda Metro Jaya yang
diperiksa.
Selain Sambo, terdapat juga Brigjen
Hendra Kurniawan dalam pengusutan kasus itu. Hendra bahkan tampil di
Polda Metro Jaya saat jumpa pers yang digelar Kapolda Metro Jaya, Irjen
Fadil Imran, saat pertama kali mengumumkan kasus itu.
Menkopolhukam
Mahfud MD menegaskan kasus KM 50 sudah dituntaskan. Hal itu pun sesuai
dengan wewenang Komnas HAM dalam Undang-undang.
"[Seperti]
kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear
tak melibatkan TNI/Polri. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai
temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," kata Mahfud di Twitter,
Minggu (28/8).
Sumber: kumparan
0 Komentar